Definisi Ekonomi
Ekonomi berasal dari kata Yunani, yaitu “oikos” yang berarti keluarga, rumah tangga dan “nomos” yang berarti peraturan, aturan, hukum. Kemudian secara garis besar dapat diartikan sebagai aturan rumah tangga. Ekonomi juga merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, serta konsumsi barang dan jasa.
Sedangkan ilmu ekonomi dapat disebut juga sebagai ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Pengertian politik
Secara etimologis, kata Politik berasal dari bahasa Yunani Polis yang berarti kota atau Negara kota. Dari kata Polis ini kemudian diturunkan kata-kata lain seperi polities (Warga Negara) dan politicos nama sifat yang berarti kewarganegaraan. Untuk kata ilmu politik digunakan istilah politike episteme dan untuk kemahiran politik digunakan istilah politike techne.
Para ahli ilmu politik memberikan definisi yang berbeda-beda dalam menafsirkan definisi dan pengertian dari politik. Menurut Miriam Budiarjo pada umumnya dapat dikatakan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu system politik yang menentukan tujuan-tujuan dari system itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Politik tidak bisa dilepaskan dari suatu tujuan bersama karena politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat dan bukan tujuan pribadi seseorang.
Joyce Mitchell seorang sarjana yang menekankan pengambilan keputusan sebagai inti dari politik, berpendapat bahwa politik adalah pengambilan keputusan kolektif atau pembuatan kebijaksanaan umum untuk masyarakat seluruhnya. Pengambilan keputusan merupakan suatu proses untuk menentukan pilihan diantara beberapa alternative. Dalam menentukan pilihan tentu menggunakan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang akhirnya ada yang terpilih dan ada yang tidak terpilih, atau ada yang diprioritaskan dan ada yang tidak diprioritaskan. Oleh karena itulah pengambilan keputusan merupakan salah satu konsep pokok dari politik.
Sarjana-sarjana yang memandang bahwa politik adalah aspek pembagian, beranggapan bahwa politik adalah membagikan dan mengalokasikan nilai-nilai politik secara mengikat. Harold Laswell yang memandang politik dari unsure pembagian berpendapat bahwa politik adalah masalah siapa mendapat apa, kapan dan bagaimana.
ISD dalam ekonomi dan politik
ISD dalam ekonomi dan politik merupakan salah sau rang lngkup dari ISD tersebut. Ekonomi dan politik tidak terlepas dari keidupan sehari hari.Ekononi yang merupakan aktivitas masyarakat sehari hari.
Bidang Ekonomi
Bidang Ekonomi, terdiri dari :
- Sub Bidang Pertanian, Industri, Perdagangan dan Koperasi
- Sub Bidang Pertambangan dan Energi serta Pengembangan Dunia Usaha
menyiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan pertanian tanaman pangan, peternakan, perikanan, perkebunan dan kehutanan, pertambangan dan energi, perindustrian, perdagangan dan perkoperasian serta pengembangan dunia usaha, pengembangan pengusaha golongan ekonomi lemah dan penanaman modal;
menyiapkan bahan dalam rangka menjaring data penyusunari rencana pembangunan bidang ekonomi meliputi sektor pertanian tanaman pangan;
mendistribusikan bahan penyusunan rencanadan program pembangunan bidang ekonomi;
mengidentifikasi, mengolah dan menganalisa bahan rencana pembangunan bidang ekonomi;
menyiapkan bahan penyusunan pola dasar, propeda, repetada bidang ekonomi dan menghimpun usulan pembangunan bidang ekonomi;
menghimpun dan menyiapkan bahan penyusunan rka dan dpa program pembangunan ekonomi;
memantau dan memonitor pelaksanaan kegiatan pembangunan bidang ekonomi yang bersumber dari dana apbn dan apbd propinsi;
menyiapkan bahan laporan pelaksanaan pembangunan bidang ekonomi;
menerima laporan pelaksanaan tugas dari Sub Bidang untuk bahan evaluasi dan arahan;
membuat laporan kinerja atas penyelenggaraan perencanaan program pembangunan bidang ekonomi kepada Kepala Badan sebagai bahan pertanggung jawaban melalui Sekretariat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan; dan
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai bidang tugas dan fungsinya.
Bidang Ekonomi mempunyai fungsi :
penyusunan pedoman dan petunjuk teknis, perencanaan program pembangunan bidang ekonomi sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati melalui Sekretaris Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
penyusunan prosedur tetap dan mekanisme kerja perencanaan pembangunan bidang ekonomi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
pengumpulan bahan-bahan perencanaan pembangunan bidang ekonomi dengan memperhatikan norma, standar dan prosedur yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
penyiapan kebijakan teknis perencanaan pembangunan bidang ekonomi meliputi perencanaan pembangunan pertanian, perkebunan,kehutanan, peternakan, kelautan dan perikanan, pertambangan dan sumber daya mineral, perindustrian, perdagangan, koperasi dan usaha kecil, menengah dan besar, dan penanaman modal serta pengembangan dunia usaha;
pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengawasan dan pengendalian secara teknis bidang ekonomi meliputi perencanaan pembangunan pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan dan perikanan, pertambangan dan energi sumber daya mineral, perindustrian, perdagangan, koperasi dan usaha kecil, menengah dan besar, penanaman modal dan pengembangan dunia usaha yang menjadi ruang lingkup tugasnya;
pelaksanaan kerjasama dengan Instansi terkait sehubungan dengan perencanaan program pembangunan bidang perekonomian daerah;
pelaksanaan inventarisasi permasalahan dalam bidang perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian program pembangunan bidang perekonomian serta merumuskan langkah- langkah pemecahan permasalahannya;
pelaksanaan kerjasama dengan unit lain atau instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
pengkoordinasiaan urusan kedinasan yang menyangkut tata persuratan dinas, pendataan dan pengumpulan bahan pelaporan kedinasan kepada sekretariat;
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya; dan
pemberian saran-saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugas dan fungsinya.
DAFTAR PUSTAKA