Selasa, 15 November 2011

Ilmu Sosial Dasar dalam Ekonomi dan Politik




Definisi Ekonomi
Ekonomi berasal dari kata Yunani, yaitu “oikos” yang berarti keluarga, rumah tangga dan “nomos” yang berarti peraturan, aturan, hukum. Kemudian secara garis besar dapat diartikan sebagai aturan rumah tangga. Ekonomi juga merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, serta konsumsi barang dan jasa.
Sedangkan ilmu ekonomi dapat disebut juga sebagai ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.

Pengertian politik

Secara etimologis, kata Politik berasal dari bahasa Yunani Polis yang berarti kota atau Negara kota. Dari kata Polis ini kemudian diturunkan kata-kata lain seperi polities (Warga Negara) dan politicos nama sifat yang berarti kewarganegaraan. Untuk kata ilmu politik digunakan istilah politike episteme dan untuk kemahiran politik digunakan istilah politike techne.


Para ahli ilmu politik memberikan definisi yang berbeda-beda dalam menafsirkan definisi dan pengertian dari politik. Menurut Miriam Budiarjo pada umumnya dapat dikatakan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu system politik yang menentukan tujuan-tujuan dari system itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Politik tidak bisa dilepaskan dari suatu tujuan bersama karena politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat dan bukan tujuan pribadi seseorang.






Joyce Mitchell seorang sarjana yang menekankan pengambilan keputusan sebagai inti dari politik, berpendapat bahwa politik adalah pengambilan keputusan kolektif atau pembuatan kebijaksanaan umum untuk masyarakat seluruhnya. Pengambilan keputusan merupakan suatu proses untuk menentukan pilihan diantara beberapa alternative. Dalam menentukan pilihan tentu menggunakan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang akhirnya ada yang terpilih dan ada yang tidak terpilih, atau ada yang diprioritaskan dan ada yang tidak diprioritaskan. Oleh karena itulah pengambilan keputusan merupakan salah satu konsep pokok dari politik.


Sarjana-sarjana yang memandang bahwa politik adalah aspek pembagian, beranggapan bahwa politik adalah membagikan dan mengalokasikan nilai-nilai politik secara mengikat. Harold Laswell yang memandang politik dari unsure pembagian berpendapat bahwa politik adalah masalah siapa mendapat apa, kapan dan bagaimana.


ISD dalam ekonomi dan politik
ISD dalam ekonomi dan politik merupakan salah sau rang lngkup dari ISD tersebut. Ekonomi dan politik tidak terlepas dari keidupan sehari hari.Ekononi yang merupakan aktivitas masyarakat sehari hari.


Bidang Ekonomi
Bidang Ekonomi, terdiri dari :                     
  • Sub Bidang Pertanian, Industri, Perdagangan dan Koperasi
  • Sub Bidang Pertambangan dan Energi serta Pengembangan Dunia Usaha

menyiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan pertanian tanaman pangan,  peternakan,  perikanan,  perkebunan  dan  kehutanan, pertambangan  dan  energi, perindustrian,   perdagangan   dan   perkoperasian   serta   pengembangan   dunia   usaha, pengembangan pengusaha golongan ekonomi lemah dan penanaman modal;
menyiapkan  bahan  dalam  rangka  menjaring data penyusunari rencana  pembangunan bidang ekonomi meliputi sektor pertanian tanaman pangan;
mendistribusikan  bahan   penyusunan  rencanadan program  pembangunan  bidang ekonomi;
mengidentifikasi,  mengolah dan menganalisa  bahan   rencana   pembangunan bidang ekonomi;
menyiapkan  bahan  penyusunan  pola  dasar,  propeda,  repetada  bidang  ekonomi  dan menghimpun usulan pembangunan bidang ekonomi;
menghimpun  dan  menyiapkan  bahan  penyusunan  rka  dan  dpa  program  pembangunan ekonomi;

memantau  dan  memonitor  pelaksanaan  kegiatan  pembangunan  bidang  ekonomi  yang bersumber dari dana apbn dan apbd propinsi;
menyiapkan bahan laporan pelaksanaan pembangunan bidang ekonomi;
menerima laporan pelaksanaan tugas dari Sub Bidang untuk bahan evaluasi dan arahan;
membuat  laporan  kinerja  atas  penyelenggaraan  perencanaan  program  pembangunan bidang  ekonomi   kepada  Kepala  Badan  sebagai  bahan pertanggung  jawaban  melalui Sekretariat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
melaporkan  pelaksanaan  tugas  kepada  Kepala  Badan  berdasarkan  hasil  kerja  sebagai bahan evaluasi bagi atasan; dan
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai bidang tugas dan fungsinya.


Bidang Ekonomi mempunyai fungsi :
penyusunan pedoman dan petunjuk teknis, perencanaan program pembangunan bidang ekonomi sesuai  dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati melalui Sekretaris Daerah berdasarkan peraturan  perundang-undangan yang berlaku;
penyusunan  prosedur  tetap  dan  mekanisme  kerja  perencanaan  pembangunan  bidang ekonomi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
pengumpulan bahan-bahan  perencanaan    pembangunan  bidang ekonomi dengan memperhatikan norma, standar dan prosedur yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
penyiapan    kebijakan    teknis   perencanaan   pembangunan bidang ekonomi  meliputi perencanaan pembangunan pertanian, perkebunan,kehutanan, peternakan, kelautan dan perikanan,  pertambangan dan sumber daya mineral, perindustrian, perdagangan, koperasi dan usaha kecil, menengah dan besar, dan penanaman modal serta pengembangan dunia usaha;
pelaksanaan  monitoring,  evaluasi,  pengawasan  dan  pengendalian  secara  teknis  bidang ekonomi  meliputi  perencanaan pembangunan    pertanian,    perkebunan,    kehutanan, peternakan,  kelautan  dan  perikanan,  pertambangan  dan  energi  sumber  daya  mineral, perindustrian, perdagangan,  koperasi dan usaha kecil, menengah dan besar, penanaman modal dan pengembangan dunia usaha yang menjadi ruang lingkup tugasnya;
pelaksanaan kerjasama dengan Instansi terkait sehubungan dengan perencanaan program pembangunan bidang perekonomian daerah;
pelaksanaan  inventarisasi  permasalahan  dalam  bidang  perencanaan,  pelaksanaan  dan pengendalian  program pembangunan bidang perekonomian  serta merumuskan langkah- langkah pemecahan permasalahannya;
pelaksanaan  kerjasama  dengan  unit  lain  atau  instansi  terkait  sesuai  dengan  bidang tugasnya untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
pengkoordinasiaan urusan kedinasan yang menyangkut tata persuratan dinas, pendataan dan pengumpulan bahan pelaporan kedinasan kepada sekretariat;
pelaksanaan  tugas  lain  yang  diberikan  oleh   Kepala  Badan  sesuai  dengan  bidang tugasnya; dan
pemberian saran-saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugas dan fungsinya.
           









DAFTAR PUSTAKA



Tidak ada komentar:

Posting Komentar